Pembajakan perangkat lunak
(software) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat digandakan dengan
mudah dan cepat dengan menggunakan media komputer. Progam – progam yang dijual
dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak
sah. Tindakan progam pembajakan progam komputer sangat marak di dunia.
Indonesia merupakan Negara dengan
salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah
memberikan hak khusus kepada penemu atas
hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak
(software). Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai
sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun di mana
banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT.
Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk
yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas
progam komputer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
0 comments:
Post a Comment